1/11
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putrajelang menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Bagus didakwa menyebarkan hoax itu melalui media sosial dan grup aplikasi perpesanan. (Liputan6.com/Helmi Fit