1/8
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardi(kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin terbukti memberikan suap SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim PN Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)