1/5
Pengguna KRL Commuter Line, Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal beberapa waktu lalu di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). Tigor meminta hakim menyatakan PLN bersalah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)