1/7
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati (kiri) jelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). Sebelumnya, JPU juga mendakwa Habil sebagai penyandang dana pembelian empat pucuk senjata api dan peluru ilegal. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)