1/7
Motor odong-odong melintas di kawasan Tegalan, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang odong-odong beroperasi di Ibu Kota karena dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan penumpang untuk beroperasi di jalanan umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)