1/6
Terdakwa penerima gratifikasi terkait kerjasama jasa pelayaran, Bowo Sidik Pangarso menyimak pembacaan amar putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)