1/7
Petugas Palang Merah Indonesia saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)