1/6
Pengunjung melihat toko di mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)