1/10
Calon penumpang melihat loket penjualan tiket bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama H-14 dan H+7. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)