1/7
Aktivitas calon penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan PPKM level 3 untuk masa libur Natal dan tahun baru sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)