Sukses

FOTO: UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik Jadi Rp 4,6 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022
Editor:
Arny Christika Putri
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini