Sukses

FOTO: Nasabah Cairkan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan

Nasabah masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Editor:
Arnaz Sofian
Photographer:
Faizal Fanani

Foto Terkini