Sukses

Sudah Berlaku, Masuk Mal Wajib Vaksin Booster COVID-19

Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal sejak 17 Jui 2022. Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
Editor:
Arnaz Sofian
Photographer:
Faizal Fanani

Foto Terkini