1/8
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman bersalamanan dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Putusan dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Suhel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)