Sukses

Begini Ekspresi Putri Candrawathi saat Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ia dianggap menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Editor:
Johan Fatzry
Photographer:
Johan Tallo

Foto Terkini