1/8
Petugas kesehatan mendata warga yang menjalani vaksinasi booster kedua atau dosis keempat di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Bila dilihat dari aturan yang ada, syarat untuk bisa mendapatkan booster kedua vaksin COVID-19 harus berjarak minimal enam bulan dari pemberian booster pertama. (Liputan6.com/Johan Tallo)