1/9
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)