Sukses

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Editor:
Arnaz Sofian
Photographer:
Johan Tallo

Foto Terkini