Sukses

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Editor:
Johan Fatzry
Photographer:
Faizal Fanani

Foto Terkini