Sukses

Penerapan Tarif Parkir Tertinggi untuk Mobil Tidak Lolos Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan mulai menerapkan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) di 11 lahan parkir bagi mobil yang tidak lolos uji emisi. Penerapan tersebut berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Editor:
Arnaz Sofian
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini