1/9
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023). Hakim menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,64 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)