Sukses

Terbukti Bersalah, Chuck Putranto Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta di Kasus Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Chuck Putranto dinilai terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Herman Zakharia

Foto Terkini