1/6
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria mengikuti sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Agus Nurpatria dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)