Sukses

Berbahaya!, Pengendara Motor Masih Nekat Lewat JLNT Casablanca

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menghimbau dan melarang pengendara sepeda motor agar tidak melintasi JLNT agar tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor:
Johan Fatzry
Photographer:
Johan Tallo

Foto Terkini