1/10
"Kembali ke PP 26, ini penting bahwa kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan reklamasi, atau penyedotan yang di dasar laut diambil dan lain sebagainya yang berakibat pada kerusakan lingkungan itulah yang harus kita jaga," ungkap Trenggono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)