Sukses

Mario Dandy Jalani Sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy menyatakan kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan. Dalam pleidoinya, Mario Dandy mengaku menyesal telah menganiaya Crystalino David Ozora pada Februari 2023 lalu.
Editor:
Arnaz Sofian
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini