Sukses

DKI Jakarta Mulai Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Editor:
Arnaz Sofian
Photographer:
Johan Tallo

Foto Terkini