1/9
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. (Liputan6.com/Johan Tallo)