1/10
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)