Sukses

Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Artinya, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Faizal Fanani

Foto Terkini