Sukses

Sah!, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 Naik Rp 165.583

Pemrov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.38 atau naik Rp 165.583. Sebelumnya, UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. Keputusan ini sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Herman Zakharia

Foto Terkini