Sukses

Parlemen Korea Selatan Sahkan RUU Pelarangan Penjualan Anjing untuk Diambil Dagingnya

Parlemen Korea Selatan pada tanggal 9 Januari mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang pengembangbiakan, pembantaian, dan penjualan anjing untuk diambil dagingnya. Perdagangan dan penjualan anjing untuk diambil dagingnya merupakan praktik tradisional yang telah lama disebut oleh para aktivis sebagai hal yang memalukan bagi negara.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com

Foto Terkini