Sukses

Antrian Warga yang Mengurus Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024

KPU menyatakan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Pemilih yang ingin pindah TPS harus mengurus maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini