Sukses

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. Permohonan uji formil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia capres dan cawapres yang dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Angga Yuniar

Foto Terkini