Pemerintah Kota Administratif Jakarta Pusat berencana melakukan bedah kawasan permukiman padat penduduk di RW 12 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru. Bedah kawasan permukiman padat penduduk akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. Tujuan bedah kawasan permukiman padat penduduk adalah untuk meningkatkan kualitas hunian warga di kawasan tersebut. Namun, penataan ini membutuhkan kesadaran warga untuk kesepakatan konsolidasi lahan.