Pemerintah secara resmi memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman kenaikan upah minimum tersebut disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas pada Jumat (29/11/2024). Presiden Prabowo Subianto mengatakan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 sebesar 6 persen. Presiden Prabowo Subianto menekankan, penetapan kenaikan upah minimum ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.