:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162783/original/009221800_1741934718-20250314-Sidang_Hasto-HER_1.jpg)
Hari ini, Jumat (14/3/2025), tersangka kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. Hasto Kristiyanto disebut secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan. JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membeberkan nominal suap yang dilakukan Hasto Kristiyanto, yakni berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang, Hasto Kristiyanto juga didakwa menghalang-halangi proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.