Sukses

Di Tengah Penolakan, DPR RI Tetap Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah Menteri pada Kabinet Merah Putih di gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis 20 Maret 2025. Sebelumnya, revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Sejumlah organisasi masyarakat sipil hingga akademisi menolak rancangan RUU TNI yang direncanakan disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) hari ini.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com

Foto Terkini