Sukses

Turun ke Jalan, Berbagai Elemen Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang

Hari ini, Kamis 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang. Keputusan pengesahan RUU TNI dilakukan di tengah kontroversi dan penolakan dari sejumlah akademisi serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Sebelumnya, revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI mendapat tentangan atau penolakan dari sejumlah pihak. Sejumlah pihak menilai RUU TNI akan menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. RUU TNI juga dinilai menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com

Foto Terkini