Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 mulai dibuka hari ini, Rabu (4/7/2018). Pendaftaran tersebut akan berlangsung hingga 17 Juli 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menguraikan cara-cara pendaftaran caleg tersebut. Dia mengatakan, masing-masing partai politik lah yang akan mendaftarkan bakal calonnya sesuai dengan daerah pilih di masing-masing tingkatan.Â
"Kalau bacaleg DPRD kab/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten atau kota di KPU kab/kota," ujar Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 3Â Juli 2018.
Advertisement
Sementara, untuk bakal caleg di tingkat provinsi, pengurus partai tingkat provinsi ke KPU provinsi lah yang akan mendaftarkannya. "Begitu seterusnya. Kalau provinsi ada DPD juga," kata Arief.
Saat didaftarkan, bakal caleg hanya boleh diajukan oleh satu parpol di satu daerah pilih dalam satu tingkatan dewan perwakilan. Mereka pun harus memasukkan data lewat Silon (Sistem Informasi Calon). Ini dilakukan agar tak ada lagi bakal caleg ganda, baik di parpol, daerah pilihan maupun pada tingkatan dewan perwakilan yang berbeda.
"Dulu sebelum kita punya sistem ini hal semacam ini terjadi (bakal caleg ganda). Ketahuannya baru mau pas ditetapkan DCT (daftar calon tetap). Nah, itu kan merepotkan," ujar Arief.
Menurut dia, penggunaan Silon dapat memudahkan banyak pihak. Bukan hanya bagi penyelenggara dan partai politik, namun juga bagi masyarakat. Sebab, lewat Silon, mereka dapat melakukan pengecekan terhadap data maupun riwayat bakal caleg yang didaftarkan. KPU pun telah memberikan akun untuk mengisi Silon tersebut.
"Jadi 30 hari sebelum tanggal 4, sudah kita berikan akunnya, username dan password,"Â Arief menjelaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: