Sukses

Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg, PDIP: Kami Konsisten Tak Mencalonkan

Bawaslu membolehkan sejumlah mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membolehkan sejumlah mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg). Meski begitu, PDIP tetap berkomitmen tidak akan menaruh calonnya yang bermasalah.

"Kalau PDI Perjuangan taat bahwa di dalam proses pencalonan, kami tidak akan mencalonkan yang punya persoalan-persoalan hukum, khususnya korupsi. Dan kami konsisten," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Posko Cemara, Jumat 31 Agustus 2018.

Dia menegaskan, partainya sudah menunjukkan langkah konkret untuk para koruptor. Bahkan ada kadernya yang langsung dipecat.

"Khusus yang terkena korupsi itu kami berikan sanksi pemecatan, yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) kami berikan sanksi pemecatan seketika, ini bagian dari komitmen partai," ungkap Hasto.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bangun Peradaban

Menurutnya, tugas partai itu untuk membangun peradaban Indonesia. Membangun Indonesia yang lebih baik.

"Indonesia yang maju, Indonesia yang berkeadaban. Sehingga seluruh prosesnya bisa dipertanggungjawabkan dan kami terus-menerus melakukan perbaikan di internal untuk meningkatkan akuntabilitas kami di mata rakyat," Hasto memungkasi.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Rembang memperbolehkan DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal Nur Hasan adalah mantan narapidana korupsi.