Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengizinkan 12 eks narapidana (napi) korupsi jadi bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja jumlah eks napi korupsi yang diperbolehkan jadi bakal caleg nantinya akan terus bertambah.
"Kemungkinan bertambah, bertambah. Kita enggak mau ini, tapi kemungkinan bertambah," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Bagja membantah jika Bawaslu di anggap tidak konsisten dalam membantu memberantas korupsi. Karena, kata dia, Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan korupsi dengan membuat pakta integritas dengan KPU yang harus ditandatangani oleh para partai politik.
Advertisement
"Itu fungsi pencegahan. Ketika fungsi pencegahan kita punya sikap seperti itu. Kan katanya kita tanya semangatnya mana? Semangatnya itu. Tapi ketika penindakan maka argumentasi hukumnya harus jelas," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
12 Mantan Koruptor
Sebelumnya, Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di Pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja.
12 eks mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Advertisement