Sukses

20 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka KPK Masuk DCS Pileg 2019

Ada 20 anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka itu masuk dalam daftar caleg sementara untuk pileg 2019.

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menahan 41 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur dalam kasus suap pembahasan APBD-P 2015. Sebagian di antara mereka yang ditahan itu, ada 20 orang yang tercatat hendak maju lagi dalam Pileg 2019.

Penahanan puluhan anggota DPRD Kota Malang itu sendiri terbagi dalam dua gelombang. Tahap pertama sebanyak 18 orang pada Maret 2018 dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tahap kedua, 22 orang Senin kemarin resmi berstatus tersangka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zainuddin mengatakan, 20 orang itu masuk dalam daftar caleg sementara (DSC) Pileg 2019 melalui partai politik masing – masing.

“Mereka itu para anggota dewan yang ditahan KPK pada gelombang kedua. Saat mendaftar belum berstatus tersangka,” kata Zainuddin di Malang, Selasa (4/9/2018).

Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK, KPU tak bisa mencoret 20 orang tersebut karena masih berstatus tersangka kasus korupsi. Sikap ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Sesuai dalam aturan, kami tak bisa mencoret calon yang masih berstatus tersangka atas dugaan pidana korupsi. Kecuali ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Zainuddin.

KPU menyerahkan pada bakal caleg dan partai pengusung untuk memutuskan sikap mereka sendiri. Apakah mengundurkan diri atau mengganti bakal caleg mereka dengan yang baru. Jika yang mengundurkan diri adalah calon lelaki, maka tak bisa diganti.

“Kalau perempuan yang mundurdan berakibat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan tak mencapai 30 persen, itu masih bisa diganti,” ucap Zainuddin.

Sebanyak 20 anggota DPRD Kota Malang tersangka KPK yang masuk dalam DCS Pileg 2019 adalah Sugiarto, Choirul Amri, Bambang Triyoso (PKS). Mulyanto (PKB), Indra Tjahyono (Demokrat), Asia Iriani (PPP), Een Ambarsari, Suparno, Teguh Puji (Gerindra).

M Fadli (Nasdem), Choeroel Anwar, Ribut Haryanto (Golkar), Afdhal Fauza, Imam Gozali (Hanura), Harun Prasojo (PAN), Teguh Mulyono, Erni Farida, Hadi Santoso, Diana Yanti, Arief Hermanto (PDI-P).

2 dari 2 halaman

PDIP Kecolongan

PDI Perjuangan mengakui kecolongan dengan adanya kader partainya yang terlibat dalam kasus suap APBD Perubahan 2015 Kota Malang itu. Tercatat ada 9 anggota DPRD Kota Malang dari partai ini yang ditahan komisi antirasuah.

Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian Kartika mengatakan, mereka yang terlibat dalam kasus suap ini hanyalah oknum partai yang mengabaikan integritasnya dalam berjuang.

“Kami semua turut prihatin. Kami akui kecolongan, padahal pimpinan pusat sudah sering memperingatkan agar menjaga integritas,” ujar Made.

DPP PDIP sudah mencoret mereka dari kursi DPRD Kota Malang dan menyiapkan penggantinya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Partai juga mencoret mereka dalam DCS Pileg 2019.

“Dalam waktu dekat kami membahas persoalan ini di internal partai untuk menyiapkan penggantinya,” ujar Made.