Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendesak Mahkamah Agung (MA) segera membuat putusan terhadap gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Hal itu perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2019.
"Ketemu bahwa yang bisa mengatasi itu, yang menyelesaikan dari pendekatan hukum adalah MA. Kita mendesak MA agar segera membuat putusan," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Menurut dia, yang dapat menyelesaikan kemelut antara KPU dan Bawaslu memang hanya MA. Sebab, MA adalah lembaga yang berwenang menilai dan menganalisis PKPU apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Advertisement
"Walaupun MA juga mengatakan bahwa tidak bisa ambil keputusan, harus menunggu keputusan di MK. Tetapi kalau kemarin kita bicarakan juga karena materi gugatannya beda, pasal-pasalnya beda, maka sebenarnya MA bisa melanjutkan," ungkap Wiranto.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hubungi Pimpinan MA
Meski begitu, Wiranto mengaku telah menghubungi pimpinan MA agar mempercepat proses gugatan PKPU tersebut. Dia juga telah mempertemukan DKPP, KPU, dan Bawaslu di Kemenko Polhukam pada Selasa, 4 September.
"Saya kan berhubungan saya sudah telepon ya pimpinan di MA, tolong dipercepat supaya semuanya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
"Pemerintah, KPU, bahkan Bawaslu pun saya tanya setuju bahwa tindakan melawan korupsi itu harus total dilakukan berbagai lini, tapi kan dengan cara-cara berdasarkan hukum," Wiranto memungkasi.
Â
Reporter:Â Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement