Sukses

20 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka KPK Tetap Jadi Caleg

Para anggota DPRD Kota Malang ini mendaftar caleg sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Liputan6.com, Malang - Sebanyak 20 anggota DPRD Kota Malang berstatus tersangka masuk daftar caleg sementara (DCS) Pileg 2019. Masing-masing partai politik menempuh sikap berbeda terhadap pencalegan kader mereka yang kini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

20 anggota DPRD Kota Malang tersangka KPK itu adalah Sugiarto, Choirul Amri, Bambang Triyoso (PKS). Mulyanto (PKB), Indra Tjahyono (Demokrat), Asia Iriani (PPP), Een Ambarsari, Suparno, Teguh Puji (Gerindra).

M Fadli (Nasdem), Choeroel Anwar, Ribut Haryanto (Golkar), Afdhal Fauza, Imam Gozali (Hanura), Harun Prasojo (PAN), Teguh Mulyono, Erni Farida, Hadi Santoso, Diana Yanti, Arief Hermanto (PDI-P).

Abdul Rozak, Ketua DPC PPP Kota Malang mengaku tak akan mencoret satu kadernya dari dalam daftar DCS Pileg 2019 meski saat ini jadi tersangka KPK karena kasus suap tersebut.

"Sementara ini kan masih tertangka, belum berkekuatan hokum tetap. Jadi ya tetap biarkan saja dalam DCS," kata Rozak, Kamis (6/9/2018).

Hal senada dikatakan Sekretaris DPD PKS Kota Malang, M Syaiful Ali Fatah. Menurutnya, partai tak mencoret tiga kader mereka yang jadi tersangka korupsi dari DCS Pileg 2019.

"Kami sudah konsultasi ke komisi pemilihan umum. Sekarang ini kan juga masih proses pemeriksaan sebagai saksi, maka kami belum ada rencana mencoret," ujar Agus.

PKS juga mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan jika mencoret tiga kader mereka dari DCS Pileg 201. Yakni potensi berkurangnya raihan suara jika mencoret mereka. Apalagi pencoretan itu sudah tak bisa diganti lagi dengan calon baru.

"Kami lihat perkembangnnya dulu. Nanti juga akan kami konsultasikan ke pengurus wilayah," ucap Agus.

Sikap serupa diambil Partai Demokrat. Partai ini tak mencoret seorang kadernya dari dalam DCS meski jadi tersangka korupsi. Partai hanya akan mencoretnya dari kursi DPRD Kota Malang dan menggantinya dengan nama baru melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

"Kan masih tersangka, jadi biarkan saja tak perlu dicoret. Tapi mereka pasti diganti dari kursi dewan," kata Arif.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sikap PDIP

Sikap berbeda diambil DPD PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng gemuk moncong putih ini akan mencoret lima nama kadernya para anggota DPRD Kota Malang dari DCS Pileg 2019 karena jadi tersangka KPK.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Sri Untari mengatakan, surat dari pimpinan pusat partai untuk mencoret lima orang itu sudah turun. Partai juga akan mengusulkan ke KPU agar bisa diganti dengan nama baru.

“Perintah ketua umum, bahwa seluruh kader yang tersangka kasus korupsi dipecat dari keanggotaan, juga dicoret dari DCS,” kata Untari.

Selain itu, pimpinan pusat partai juga memberhentikan sembilan kader mereka sebagai anggota DPRD Kota Malang karena kasus suap APBD-P 2015. Serta melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan di kursi dewan.

Sebelumnya, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap APBD-P 2015 Kota Malang. Dari jumlah itu, 20 orang di antaranya diketahui masuk dalam daftar DCS Pileg 2019.

KPU Kota Malang sendiri tak bisa mencoret 20 orang dari DCS Pileg 2019 lantaran masih berstatus tersangka. KPU berpedoman pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD.

KPU menyerahkan keputusan pada masing – masing bakal caleg itu dan partai politik pengusung. Apakah mengundurkan diri atau dicoret oleh partai politik pengusungnya. Penggantian hanya bisa dilakukan jika itu bacaleg perempuan dan berakibat pada keterwakilan perempuan di daerah pemilihan tak mencapai 30 persen.