Sukses

M Taufik Laporkan 7 Komisioner KPUD DKI ke Polda Metro

Laporan ini bermula penolakan KPUD DKI meloloskan Taufik sebagai bakal calon legislatif 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Mohamad Taufiqurrahman kuasa hukum Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik melaporkan komisioner KPUD DKI Jakarta. Sejumlah komisioner tersebut yakni Betty Epsilon Idroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati dan Marlina.

"Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tujuh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami, dalam hal ini M Taufik," kata Taufiq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).

Ketujuh Komisoner KPUD DKI Jakarta ini disangkakan pasal yang diduga melanggar Pasal 16 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana.

Laporan ini bermula dari putusan KPUD DKI yang tak meloloskan M Taufik sebagai bakal calon legislatif DPRD DKI.

Alasannya, Kader Gerindra itu merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Berdasarkan Peraturan KPU, mantan narapidana korupsi dilarang menjadi caleg.

Bawaslu memutuskan sebaliknya. Mereka berpegang pada UU Pemilu. Taufik menilai, KPUD maupun KPU tak arogan dalam menyelenggarakan pemilu.

"Dalam hal ini KPU sudah jelas arogan, dalam hal putusan Bawaslu pun tidak diindahkan," ujarnya.

"Oleh karena itu kami menganggap bukan hanya pelanggaran etik yang telah dilakukan KPUD Provinsi tapi juga sudah melanggar kaidah hukum pidana," sambung Taufiqurrahman.

 

2 dari 2 halaman

Laksanakan Putusan Bawaslu

Ia pun menjelaskan, semestinya KPUD DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Bawaslu maksimal selama tiga hari dari putasan. Namun, justru KPUD DKI Jakarta tak melakukan hal itu dan malah mengeluarkan surat yang intinya menunda putusan tersebut.

"Tapi sampai dengan tanggal 5, malah KPU ini malah mengeluarkan surat yang intinya menunda, ini kan akal-akalan aja ini dari KPUD ini," jelasnya.

Ia pun mengaku tak mengetahui sampai kapan KPUD DKI Jakarta akan menunda putusan tersebut. KPUD beralasan pihaknya masih menunggu judicial review yang ada di Mahkamah Agung (MA).

Taufiqurrahman membawa sejumlah barang bukti berupa putusan Bawaslu yang memerintahkan salah satu point yakni untuk merubah status tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

"Yang kedua memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan. Itu kan perintahnya jelas di dalam putusan," ungkapnya.

Reporter: Nur Habibie 

Saksikan video pilihan di bawah iniÂ