Sukses

Agar Tak Meresahkan, Ketua DPR Minta KPU Bersihkan Pemilih Ganda

Dia meminta KPU agar memperhatikan hasil sensus penduduk dari lembaga yang berwenang untuk disandingkan dengan DPT yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelesaikan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. Hal ini menyusul temuan Bawaslu terkait data ganda dalam DPT sebanyak 131.366 dan mengkhawatirkan akan menimbulkan kecurangan.

"Mendorong KPU untuk segera melakukan verifikasi terhadap temuan data pemilih ganda dalam DPT dan menginformasikan hasilnya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan. Tidak boleh ada penyalahgunaan hak pilih," ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Dia meminta KPU agar memperhatikan hasil sensus penduduk dari lembaga yang berwenang untuk disandingkan dengan DPT yang ada.

"Mengingat hasil sensus tersebut belum tentu valid karena seiring berjalannya waktu kemungkinan ada warga yang meninggal dunia atau yang usianya telah memasuki usia wajib pilih. Agar tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019. Pertimbangannya karena Bawaslu masih menemukan data ganda dalam DPT.

"Data ganda DPT by name by address, kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti. Bawaslu melakukan pencermatan terhadap by name by address dengan NIK DPT," kata Abhan pada Rapat Pleno KPU tentang Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

2 dari 2 halaman

Ketidakakuratan

Abhan membeberkan, dari 76 Kabupaten/Kota (15 persen) yang sudah melapor, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363.

"Bawaslu menilai, jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya SIDALIH (Sistem data pemilih) secara optimal," kritik Abhan.

Bawaslu meminta KPU mencermati kembali data pemilih secara faktual paling lambat 30 hari. Soal kemungkinan penduduk melakukan perekaman KTP-el lebih dari satu kali, Bawaslu menilai, KPU seharusnya dapat mengantisipasi dan menyisir data penduduk tersebut.

"Pasalnya, jika proses pemutakhiran data pemilih dan pemadanan data dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dilakukan dengan optimal, niscaya tidak akan ada data ganda akibat perekaman ganda KTP-el," tegas Abhan memungkasi.

Video Terkini