Sukses

Golkar Akan Patuhi Putusan MA Soal Caleg Mantan Koruptor

MA membolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). MA menyatakan PKPU bertentangan dengan UU Pemilu.

Partai Golkar pun akan mematuhi putusan MA yang membolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019 itu. Plt Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Rizal Mallarangeng mengatakan demokrasi tak bisa berjalan tanpa hukum.

"Kalau Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung berkata bahwa ini boleh, kita lakukan. Kalau berkata ini tidak boleh, tidak kita lakukan. Intinya adalah kita mengikuti hukum," ujarnya di Rusun Perumnas Cengkareng, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Minggu (16/9/2019).

Rizal mengatakan, jika dalam proses demokrasi tak ada aturan hukumnya, maka dapat menimbulkan anarkisme. Karena itulah pentingnya menghormati produk hukum.

"Karena kebiasaan seperti ini kalau tidak diikat oleh aturan dia bisa jadi anarki. Jadi apapun kalau sudah diatur oleh hukum harus begini harus begitu, kita mungkin hati kita (protes) duh kok begini, kok begitu. Tapi sebagai sebuah institusi kita ikut," terangnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Rizal tak menyebut apakah pascaputusan MA ini caleg mantan napi korupsi di DKI Jakarta akan tetap dicoret atau dibiarkan mengikuti Pemilu dengan mengikuti syarat yang ditetapkan dalam UU Pemilu. Ia hanya menyebut pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam putusan itu.

"Itu baru diputuskan kemarin. Intinya kita mengikuti apapun yang diputuskan oleh lembaga hukum yang sah," Rizal memungkasi.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com