Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perbaikan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 selama 60 hari ke depan. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam pleno kali ini sejumlah masukan diberikan oleh partai politik dan lembaga yang hadir. Tidak hanya dugaan data pemilih ganda. Sehingga, KPU menyanggupi perbaikan sampai dua bulan.
"Karena masing-masing pihak tadi memberi masukan dan catatan yang menurut saya tidak sekadar yang diberikan pada rekap tanggal 5 September yang lalu," kata Arief usai rapat pleno di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu, (16/8/2018).
Advertisement
Arief menjelaskan beberapa masukan seperti pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, dan pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tapi belum terdaftar dalam DPT, juga sebaliknya.
Waktu yang ada akan dimanfaatkan untuk memperbaiki data milik KPU dan disandingkan dengan data kependudukan. Serta perbaikan data untuk pemilih pemula yang usianya baru berusia 17 tahun pada hari pemilihan.
"Jadi, 60 hari merupakan ruang untuk melakukan banyak hal supaya intensif," ucap dia.
Perbaikan data ini, menurut Arief tak bakal mempengaruhi logistik pemilu secara negatif. Justru dengan ditetapkannya data perbaikan pertama ini, bakal membantu penetapan jumlah TPS dan logistik pemilu.
"Penting bagi kami untuk menetapkan per hari ini, karena DPT ini mempengaruhi banyak hal, pengaruhi TPS yang akan didirikan, ini mempengaruhi berapa kotak dan bilik suara yang akan disediakan, pengaruhi formulir yang harus dicetak," jelas dia.
Kubu Prabowo Menolak
Pada pleno ini, partai koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga, tak menerima DPT hasil perbaikan pleno KPU pada 5 September lalu.
Data yang berkurang tidak setara dengan dugaan data pemilih ganda yang mereka telusur. Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria meminta ditunda 60 hari.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyarankan untuk perpanjangan waktu perbaikan digenapkan 30 hari. Bawaslu berdalih, data pemilih yang telah diplenokan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota belum mereka terima.
Maka dari itu, KPU menetapkan data pemilih tetap hasil perbaikan pertama sejumlah 185.084.629. Ditambah dengan 2.025.344 pemilih luar negeri.
Partai koalisi oposisi masih menuding ada 1,2 juta yang pemilih ganda potensial. Sementara, KPU membeberkan ada 790 ribu.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement