Liputan6.com, Jakarta Sekjen PAN Eddy Soeparno menilai wacana penambahan label mantan napi korupsi di surat suara calon anggota legislatif, adalah hal diskriminatif. Menurut Eddy, hal itu tak perlu dilakukan KPU lantaran putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mereka maju berkontestasi.
"Ya itu masih wacana kan? Tapi menurut saya janganlah kita, kalau kita konsekuen mengizinkan mantan napi itu untuk menjadi caleg. silakan saja. Tidak perlu ada perlakuan diskriminatif. Itu menurut saya tidak perlu dilakukan," kata Eddy di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Eddy menilai, masyarakat saat ini sudah cerdas dalam menentukan pilihan. Karenanya, pelabelan yang diwacanakan KPU hanya menambah perlakuan diskriminatif. Dia pun memprediksi, bila KPU benar melakukan itu, gugatan lanjutan akan dilayangkan kembali.
Advertisement
"Jadi menurut saya tidak perlu ada perlakuan diskriminatif seperti itu. Toh masyarakat sudah cerdas. Nanti, akan ada gugatan lagi gitu lho, karena ini menyangkut hak asasi yang haknya dilanggar," jelas Eddy.
KPU mewacanakan memberi tanda mantan napi korupsi pada surat suara Pemilu 2019. Namun hal tersebut masih dipertimbangkan, bila dianggap diskriminatif.
"Kalau KPU menandai calon tersebut dalam daftar jadi diskriminaif, KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan itu.l," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 18 September 2018.